PUSKESMAS JOGOROGO
Jalan Raya Jogorogo-Ngawi Telp. (0351)730224
JOGOROGO 63262
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS JOGOROGO
Nomor : 188.4/114/404.102.07/2009
TENTANG
STANDART PELAYANAN PUBLIK
PUSKESMAS JOGOROGO DINAS KESEHATAN
KABUPATEN NGAWI
KEPALA PUSKESMAS JOGOROGO
MENIMBANG : a. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Puskemas Jogorogo dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai azaz-azaz umum penyelenggaran kepemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik.
b. bahwa upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik Puskesmas Jogorogo Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dalam Keputusan Kepala Puskesmas Jogorogo.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175).
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur.
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur.
13. dst
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGOROGO KABUPATEN NGAWI TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS JOGOROGO DINAS KESEHATAN KABUPATEN NGAWI
PERTAMA : Standar Pelayanan Publik Puskesmas Jogorogo, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Standart Pelayanan Publik, sebagaimana dalam diktum PERTAMA meliputi :
1. Rawat jalan Umum
1.1 Pelayanan Pengobatan
1.2 Pelayanan Tindakan
1.3 Pelayanan Laboratorium
1.4 Pelayanan Pemeriksaan dan Tindakan Gigi
1.5 Apotik
2. UGD dan Rawat Inap
2.1 UGD
2.2 Rawat Inap
3. UKM
3.1 Pembinaan Posyandu
3.2 Pusling
3.3 Kesling
KETIGA : Standart Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas / Aparat Puskesmas Jogorogo.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jogorogo
Pada tanggal : 24 Desember 2009
KEPALA PUSKESMAS JOGOROGO
dr. RIRIN PANCA WINANTI
NIP. 19740616 200212 2 004 |
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jogorogo
Nomor : : 188.4/114/404.102.07/2009
Tanggal : 24 Desenber 2009
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PUSKESMAS JOGOROGO
A. PENDAHULUAN
Puskesmas Jogorogo Kabupaten Ngawi adalah penanggung jawab seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Dalam pelaksanaan teknisnya Puskesmas Jogorogo mempunyai jajaran yang terdiri dari Puskesmas Jogorogo sebanyak 12 Desa Dengan jumlah Puskesmas Induk 1, jumlah UGD 1 buah, sedangkan jumlah Puskesmas Pembantu 3 buah. Jumlah dan jenis Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Jogorogo sebesar 39 orang, yang tersebar di Puskesmas Induk 25 orang, polindes 6 orang, Pukesmas Pembantu 8 orang. Adapun jumlah SDM Kesehatan dibedakan menurut 8 kelompok yaitu medis, perawat-bidan, farmasi, gizi, teknis medis, sanitasi, kesehatan masyarakat dan tenaga lainnya. SDM Kesehatan didominasi oleh perawat-bidan yang jumlahnya mencapai 28 orang selain kategori lainnya (latar belakang pendidikan non kesehatan baik, SMP, SMA, D1, D3, maupun S1) yang mencapai 9 orang.
Puskesmas merupakan Unit pelaksana pembangunan dibidang kesehatan yang mempunyai fungsi (sesuai dengan Kepmenkes nomor 128 tahun 2004)
1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
2. Pusat pemberdayaan masyarakat
3. Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
a. Pelayanan kesehatan perorangan
b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Oleh karena mempunyai fungsi yang selalu berhubungan dengan masyarakat dalam bidang kesehatan, maka perlu diterbitkan suatu standar pelayanan.
1. VISI :
Terwujudnya Kecamatan Jogorogo sehat mandiri tahun 2010 didukung dengan tenaga kesehatan yang profesional
2. MISI :
a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan pelayanan yang profesional
b. Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan puskesmas
c. Mengupayakan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau
d. Menjadikan Puskesmas Jogorogo sebagai tempat rujukan kesehatan bagi masyarakat
3. RUANG LINGKUP TUGAS :
Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Puskesmas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kesehatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Puskesmas mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang kesehatan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat (sesuai dengan Perbup no 39 tahun 2008).
Dalam menyelenggarakan tugasnya, puskesmas mempunyai fungsi :
a. Puskesmas sebagai pusat pembangunan berwawasan kesehatan
b. Puskesmas sebagai pusat pemberdayaan masyarakat
c. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar
Untuk menyelengarakan fungsinya Puskesmas mempunyai kewenangan :
a. Penyelenggaraan survailans epidemologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala Kecamatan;
b. Penyelenggaraan Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala Kecamatan;
c. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan penyakit tidak menular skala Kecamatan;
d. Penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala Kecamatan;
e. Penyelenggaraan pencegahan dan pencemaran lingkungan skala Kecamatan;
f. Penyehatan lingkungan;
g. Penyelenggaraan survailans gizi buruk skala kecamatan;
h. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala Kecamatan;
i. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
j. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji skala Kecamatan;
k. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder skala kecamatan;
l. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan terpencil, rawan kepulauan skala kecamatan;
m. Pengelolaan/ Penyelenggaraan, jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
n. Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (tugas pembantuan);
o. Pemanfaatan kesehatan strategis;
p. Pendayagunaan tenaga kesehatan skala kecamatan;
q. Pelatihan teknis skala kecamatan;
r. Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin;
s. Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga;
t. Penyelenggaraan promosi kesehatan;
u. Pelaksana SIK;
v. Merencanakan kegiatan sesuai masalah kesehatan di wilayah kecamatan;
w. Menentukan kegiatan di wilayah kecamatan;
x. Menentukan target kegiatan sesuai kondisi geografi Puskesmas;
B. STANDAR PELAYANAN
Dalam penyusunan Standar pelayanan Publik harus memenuhi indicator sbb :
1. Dasar hukum, sebagai landasan dasar untuk memberikan pelayanan kepada publik
2. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Pelayanan yang dimaksud
3. Prosedur pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap pelanggan
4. Waktu yang cepat dan tepat untuk memberikan Pelayanan
5. Biaya / Tarif Pelayanan dan Tata Cara Pembayarannya
6. Spesifikasi produk / hasil pelayanan yang akan diterima oleh pelanggan
7. Sarana dan prasarana yang di sediakan baik untuk pelanggan maupun untuk petugas pelayanan dalam proses penyelesaian pelayanan termasuk fasilitas pelayanan bagi penyandang cacat
8. Kompetensi masing-masing petugas yang terlibat dalam proses pemberian / penyelesaian pelayanan
9. Pengawasan internal
10. Penaganan pengaduan,saran dan masukan.
I. Rawat Jalan Umum
Rawat Jalan umum terdiri dari beberapa pokok meliputi : Pelayanan pengobatan di Unit Pelayanan ( Poli ), pelayanan tindakan, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan gigi dan atau tindakan gigi serta UGD.
1.1 Pelayanan Pengobatan
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten.
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
5) Keputusan Bupati No. 03 Tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan.
b. Persyaratan :
Daftar di loket.
c. Prosedur Pelayanan :
1) Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan
4) Mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium)
5) Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
6) Ambil obat di apotik, langsung pulang
d. Waktu Pelayanan :
1) Loket : 3-5 menit
2) Unit pelayanan : 5-10 menit
3) Apotek : 3-5menit (kecuali pembuatan puyer)
e. Biaya Pelayanan :
1) Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2002
2) SK Bupati No. 03 tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
f. Produk Layanan :
1) Perawatan / pengobatan pasien umum unit pelayanan
2) Pemeriksaan kesehatan bagi calon Pengantin, Pencari Kerja
3) Pemeriksaan kesehatan Haji Tingkat Pertama
4) Pemeriksaan kesehatan anak sekolah
5) Pelayanan konsultasi (Klinik sanitasi, Gizi, Kesehatan Reproduksi Remaja, Kesehatan Jiwa, dll)
g. Sarana dan Prasarana :
1) Mobil Ambulance
2) Alat kesehatan untuk diagnostik
3) Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
4) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga medis dan Paramedis dibantu oleh tenaga administratif
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
I.2. Pelayanan Tindakan
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 / Menkes / SK / II /2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
5) Keputusan Bupati No. 03 Tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
b. Persyaratan :
Sesuai diagnosa dokter pemeriksa
c. Prosedur Pelayanan
1) Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan
4) Dilakukan tindakan, sesuai diagnosa dokter
5) Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
6) Ambil obat di apotik, langsung pulang
d. Waktu Pelayanan :
1) Loket : 3-5 menit
2) Unit pelayanan : 5-10 menit
3) Tindakan ringan : 15 menit
Sedang : 30 menit
Berat : dirujuk ke rumah sakit
4) Apotik : 3-5menit(kecuali pembuatan puyer)
5) Biaya Pelayanan :
a. Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2002
b. SK Bupati no 03 tahun 2004 tentang paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan.
c. Bahan habis pakai menyesuaikan harga pasar
e. Produk Pelayanan :
Pelayanan tindakan sesuai diagnosa dokter
f. Sarana dan Prasarana :
1) Alat kesehatan untuk diagnostik
2) Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3) Alat penunjang
g. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga Medis dan Paramedis.
h. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
i. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
I.3. Pelayanan Laboratorium
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
5) Keputusan Bupati No. 03 Tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
b. Persyaratan :
Rujukan dokter / kemauan pasien sendiri
c. Prosedur Pelayanan :
1) Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan.
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan.
4) Rujukan ke laboratorium
5) Ambil hasil, kembali ke unit pelayanan
6) Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
7) Ambil obat, langsung pulang
d. Waktu Pelayanan :
1) Loket : 3-5 menit
2) Unit pelayanan : 5-10 menit
3) Laboratorium : 5-30 menit (tergantung kasus yang diperiksa)
e. Biaya Pelayanan :
1) Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2004
2) SK Bupati No 03 tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
3) Bahan habis pakai menyesuaikan harga pasar
f. Produk Pelayanan :
Hasil uji Laboratorium Sederhana
g. Sarana dan Prasarana :
1) Alat kesehatan untuk diagnostik
2) Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga Analisis Laboratorium
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
I.4. Pelayanan Pemeriksaan dan Tindakan Gigi
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
b. Persyaratan :
Daftar di Loket
c. Prosedur Pelayanan :
1) Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan.
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan gigi.
4) Mendapat tindakan bila perlu ( termasuk periksa laboratorium )
5) Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
6) Ambil obat di apotik, langsung pulang
d. Waktu Pelayanan :
1) Loket : 3-5 menit
2) Unit pelayanan : 5 menit
3) Tindakan gigi : ≥ 10 menit (tergantung kasus yang ditangani)
e. Biaya Pelayanan :
1). Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2004
2). Bahan habis pakai menyesuaikan harga pasar
f. Produk Pelayanan :
Perawatan / pengobatan gigi dan tindakan gigi ( tumpatan gigi, cabut gigi, insisi, dll )
g. Sarana dan Prasarana :
1) Alat kesehatan gigi
2) Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3) Alat penunjang dan BHP
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga medis dan Paramedis gigi
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
II. UGD dan Rawat Inap Puskesmas
Rawat inap Puskesmas terdiri dari dua kegiatan pokok meliputi : Unit Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap untuk pasien umum.
2.1 Unit Gawat Darurat ( UGD )
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
5) Keputusan Bupati No. 03 Tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
b. Persyaratan :
Daftar di Loket
c. Prosedur Pelayanan :
1) Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan.
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan di unit pelayanan.
4) Mendapat tindakan bila perlu ( termasuk periksa laboratorium )
5) Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
6) Ambil obat di apotik, langsung pulang
7) Dilakukan rawat inap, sesuai dengan diagnosa dokter.
d. Waktu Pelayanan :
1) Loket : 3-5 menit
2) Unit pelayanan : 5 – 15 menit
e. Biaya Pelayanan :
1) Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2004
2) SK Bupati No 03 tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
3) Bahan habis pakai menyesuaikan harga pasar
f. Produk Pelayanan :
1) Perawatan / pengobatan pasien umum unit pelayanan
2) Observasi Kegawatdaruratan
g. Sarana dan Prasarana :
1) Mobil Ambulance
2) Alat kesehatan untuk diagnostik
3) Alat tindakan
4) Obat-obatan dan perbekalan farmasi
5) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga medis dan Paramedis dibantu oleh tenaga administratif
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
2.2 Rawat Inap Puskesmas
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
5) Keputusan Bupati No. 03 Tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
b. Persyaratan :
Adanya rujukan
c. Prosedur Pelayanan :
1) Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan.
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan di unit pelayanan.
4) Mendapat tindakan bila perlu ( termasuk periksa laboratorium )
5) Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
6) Ambil obat di apotik
7) Rawat inap.
d.Waktu Pelayanan :
1) Loket : 3-5 menit
2) Unit pelayanan : 5 – 15 menit
3) Visitasi dokter 1 hari sekali atau sewaktu-waktu bila ada pasien yang perlu untuk dikonsultasikan ke dokter
4) Perawatan sesuai dengan kebutuhan pasien
e. Biaya Pelayanan :
1) Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2004
2) SK Bupati No 03 tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
3) Bahan habis pakai menyesuaikan harga pasar
f. Produk Pelayanan :
1) Perawatan / pengobatan pasien di rawat Inap Puskesmas
2) Gizi disesuaikan dengan Diet pasien
g. Sarana dan Prasarana :
1) Mobil Ambulance
2) Alat kesehatan untuk diagnostik
3) Alat tindakan
4) Obat-obatan dan perbekalan farmasi
5) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga medis dan Paramedis dibantu oleh tenaga administratif
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
III. UKM
3.1 Pembinaan Posyandu
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
b. Persyaratan
Pembina posyandu datang ke tempat posyandu
c. Prosedur pelayanan
1) Kader berkumpul di tempat posyandu
2) Pembina memberikan penyuluhan
3) Melakukan tanya jawab antara pembina dan kader
4) Menanyakan permasalahan yang ada di posyandu dan cara penyelesaiannya
d. Waktu
Waktu menyesuaikan jadwal posyandu
e. Biaya Pelayanan
Gratis
f. Produk pelayanan
1) Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM)
2) Sosialisasi Program Kesehatan
3) Survey Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
4) Penilaian Strata Posyandu
g. Sarana dan Prasarana :
1) Mobil Ambulance
2) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Petugas Promkes, Tenaga medis dan Paramedis, Bidan
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
3.2 Pusling
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
5) Keputusan Bupati No. 03 Tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
b. Persyaratan :
Daftar pada petugas
c. Prosedur Pelayanan :
1) Pasien datang, mendaftar di petugas serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
2) Antri di ruang tunggu unit pelayanan
3) Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan
4) Bayar retribusi pada petugas
5) Ambil obat di petugas, langsung pulang
d. Waktu Pelayanan :
Unit pelayanan : 5-10 menit
e. Biaya Pelayanan :
1) Sesuai dengan Perda Retribusi no 24 tahun 2002
2) SK Bupati No. 03 tahun 2004 tentang Paket Pelayanan Esensial di Puskesmas Perawatan
f. Produk Layanan :
1) Perawatan / pengobatan pasien umum unit pelayanan
2) Pelayanan konsultasi
g. Sarana dan Prasarana :
1) Mobil Ambulance
2) Alat kesehatan untuk diagnostik
3) Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
4) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Tenaga medis dan Paramedis dibantu oleh tenaga administratif
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
3.3 Kesling
a. Dasar Hukum :
1) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat
2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
3) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
4) Keputusan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Kesehatan.
b. Persyaratan
Petugas mendatangi tempat pemeriksaan
c. Prosedur pelayanan
1) Petugas mendatangi tempat untuk pemeriksaan TTU
2) Petugas mendatangi tempat untuk pemeriksaan TPM
3) Petugas mendatangi tempat untuk pemeriksaan TP3 pestisida
4) Petugas mendatangi tempat untuk pemeriksaan Sarana air bersih
5) Petugas mendatangi tempat untuk pemeriksaan rumah dan lingkungan
d. Waktu pelayanan
Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan
e. Biaya Pelayanan :
Gratis
f. Produk Layanan :
1) Pemeriksaan TTU
2) Pemeriksaan TPM
3) Pemeriksaan TP3 pestisida
4) Pemeriksaan rumah dan lingkungan
5) Inspeksi sanitasi sarana air bersih
6) Tindak lanjut klinik sanitasi dari BP, UGD/RI
g. Sarana dan Prasarana :
1) Sepeda Motor
2) Alat penunjang
h. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Petugas kesehatan lingkungan
i. Pengawasan Internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
j. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.